PM Malaysia Muhyiddin mengatakan pemerintahnya akan selalu menegakkan supremasi hukum setelah putusan Najib

PETALING JAYA (THE STAR/ASIA NEWS NETWORK) – Kerajaan Perikatan Nasional (PN) menghormati vonis bersalah Mahkamah Tinggi terhadap salah seorang anggota parlimennya, Najib Razak, atas tujuh dakwaan penyalahgunaan kuasa, pelanggaran jenayah kepercayaan dan pencucian wang, kata Perdana Menteri Muhyiddin Yassin, Selasa (28 Julai).

Dia meminta warga Malaysia untuk terus percaya pada sistem peradilan independen, menyusul vonis bersalah yang disampaikan dalam kasus Najib.

“Mari kita terus percaya pada sistem peradilan.

“Saya memahami perasaan dan sentimen yang Anda alami – tetapi izinkan saya menekankan bahwa pemerintah akan selalu menegakkan supremasi hukum,” kata Tan Sri Muhyiddin dalam sebuah pernyataan.

Dia mengatakan pemerintah menghormati hak Najib untuk mengajukan banding dan meminta ruang untuk proses hukum berlangsung untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Mantan perdana menteri Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (S $ 68,1 juta) setelah dinyatakan bersalah atas semua tujuh tuduhan dalam persidangan pertama dari lima persidangannya yang berkaitan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyatakan Najib, 67, bersalah atas satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang mengenai penyalahgunaan RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.

Anggota oposisi pada hari Selasa memuji keputusan pengadilan, kebalikan dari kemarahan mereka terhadap pemerintah PN pada bulan Mei, setelah tuduhan pencucian uang terhadap anak tiri Najib, Riza Aziz, terkait dengan dana 1MDB dibatalkan, dalam penyelesaian yang dicapai dengan jaksa.

Sementara itu, Najib dapat tetap sebagai Anggota Parlemen sampai proses banding habis, kata Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun.

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *