Taipan Indonesia Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena manipulasi saham

JAKARTA (Reuters) – Pengadilan korupsi Indonesia telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pengusaha Benny Tjokrosaputro karena skema manipulasi saham yang membantu memicu kerugian lebih dari US $ 1 miliar (S $ 1,36 miliar) di perusahaan asuransi negara Asuransi Jiwasraya, kata kantor berita negara Antara.

Tiga dari eksekutif perusahaan asuransi termasuk di antara lima terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman seumur hidup dalam salah satu persidangan anti-korupsi terbesar di Indonesia oleh pengadilan korupsi khusus di Jakarta, ibukota.

Tjokrosaputro, yang telah menjadi berita utama internasional dengan gugatan US $ 1 miliar yang pernah dia ajukan terhadap Goldman Sachs, diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 6 triliun rupiah (S $ 556,6 juta) pada hukumannya pada hari Senin, agensi menambahkan.

Pengadilan memutuskan Tjokrosaputro, komisaris utama pengembang properti Hanson International, bersalah atas korupsi dan pencucian uang dengan bersekongkol dengan investor lain untuk menggelembungkan saham di pasar ekuitas utama Indonesia.

Dia membuat pengaturan dengan eksekutif Jiwasraya untuk berinvestasi dalam saham dan kemudian menggunakan keuntungan untuk membeli properti dan mata uang asing, kata agensi itu, mengutip dokumen pengadilan.

Pengusaha itu telah menggunakan pengetahuannya untuk “menodai reputasi, dan mengikis kepercayaan publik terhadap, pasar modal,” kata Antara mengutip Hakim Rosmina, yang menggunakan satu nama.

Tjokrosaputro tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Dalam sebuah pernyataan, pengacaranya, Muchtar Arifin, menolak tuduhan tak berdasar bahwa kliennya telah mengendalikan harga saham yang dimiliki oleh orang lain, dan menambahkan bahwa pengusaha itu berencana untuk mengajukan banding.

Investasi yang buruk menyebabkan Jiwasraya gagal membayar lebih dari 10.000 polis bancassurance pada tahun 2018 dan pemerintah belum menyelesaikan sebagian utang kepada pemegang polis.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar 16,81 triliun rupiah, kata auditor pemerintah.

Tjokrosaputro, yang menempati peringkat ke-43 dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi majalah bisnis Forbes pada 2018, telah mengajukan gugatan terhadap Goldman pada 2016 atas kepemilikan saham di Hanson International. Sementara dia memenangkan kasus ini di pengadilan yang lebih rendah, Goldman memenangkan banding di Mahkamah Agung tahun lalu.

Hanson International, yang dinyatakan bangkrut pada 12 Agustus, menurut pengajuan bursa saham, tidak segera menanggapi permintaan email untuk komentar.

Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *