Forum: Klarifikasi fakta kasus mahasiswa NUS
Dalam laporan The Straits Times (Hukuman terhadap mahasiswa NUS yang mencoba mencekik mantan pacarnya memicu debat publik, 27 Juli), dilaporkan bahwa Yin Zi Qin telah “masuk tanpa izin ke rumah mantan pacarnya”. Ini tidak benar.
Yin memasuki rumah korban dengan izinnya – mereka memasuki kamarnya bersama-sama, dengan memanjat melalui jendela.
Yin dijatuhi hukuman, antara lain, perintah penahanan singkat (SDO) selama 12 hari. Yin akan menghabiskan 12 hari penuh SDO di penjara. Dia tidak akan memenuhi syarat untuk periode remisi, tidak seperti hukuman penjara.
SDO membawa unsur disiplin dan memberi sinyal kepada pelaku bahwa apa yang dia lakukan itu serius.
Pada saat yang sama, itu tidak menutupi tujuan rehabilitasi dan memberi pelaku kesempatan untuk direformasi menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Adalah kepentingan umum bagi Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi fakta-fakta kasus ini untuk memfasilitasi pemahaman dan diskusi publik mengenai masalah ini.
Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji kerangka hukuman.
Tania Koh
Direktur, Unit Media dan Komunikasi
Kamar Kejaksaan Agung
Leave a Comment