Sovereign wealth fund Indonesia menimbulkan pertanyaan: kolumnis Jakarta Post
JAKARTA (THE JAKARTA POST/ASIA NEWS NETWORK) – Indonesia akan segera bergabung dengan klub bergengsi dari beberapa negara Asia yang telah membentuk sovereign wealth fund (SWF).
Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan menetapkan pembentukan SWF Indonesia yang disebut Otoritas Investasi Indonesia (LPI) dengan modal awal Rp 15 triliun ($ 1,36 miliar) yang berasal dari anggaran negara.
Beberapa rincian teknis tersedia sejauh ini, karena peraturan presiden dan menteri belum diberlakukan untuk memandu operasi dan manajemen LPI, tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan LPI akan terdiri dari dana pembangunan dan stabilisasi.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan segera meningkatkan modal LPI lima kali lipat menjadi US $ 5 miliar ($ 6,8 miliar), di mana US $ 2 miliar akan dalam bentuk tunai (APBN) dan sisanya US $ 3 miliar dalam bentuk saham badan usaha milik negara (BUMN) dan aset negara lainnya.
Sebagai mantan direktur pelaksana Bank Dunia, dia seharusnya merasakan reaksi pasar internasional yang positif terhadap dana investasi yang begitu besar, itulah sebabnya pemerintah tampak sangat optimis bahwa LPI akan mampu menarik investasi US $ 15 miliar dari Amerika Serikat, Jepang dan Teluk.
Pertanyaan miliaran dolar, bagaimanapun, adalah apakah pasar internasional dapat memiliki kepercayaan pada SWF yang diluncurkan oleh pemerintah dengan korupsi yang relatif tinggi, defisit fiskal dan defisit minyak, rasio pajak kurang dari 11 persen dan beban utang domestik dan luar negeri yang berat.
Tahun lalu, Indeks Persepsi Korupsi Transparency International menempatkan Indonesia di peringkat ke-40 dalam papan skor dari 180 negara yang disurvei, mulai dari 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).
Omnibus law mengatur bahwa LPI bertujuan mengoptimalkan nilai aset dalam jangka panjang sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan.
LPI akan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dewan direksinya akan ditunjuk oleh dewan pengawas beranggotakan lima orang, yang pada gilirannya ditunjuk oleh Presiden.
Para menteri keuangan dan BUMN akan melayani ex-officio di dewan pengawas LPI, bersama tiga profesional.
Namun, poin positifnya adalah bahwa semua lembaga pemeringkat kredit utama, termasuk Standard & Poor’s (S&P), Moody’s dan Fitch, telah meningkatkan sovereign credit Indonesia menjadi investment grade, meskipun masih berada di peringkat terendah dari klasifikasi investment grade mereka.
Masih sulit untuk mengklasifikasikan LPI ke dalam salah satu dari tiga jenis SWF paling populer yang saat ini berlaku di pasar internasional: 1) Dana sumber daya alam, seperti yang diluncurkan oleh Norwegia, Abu Dhabi dan Kuwait; 2) Dana cadangan devisa (China dan Singapura) dan 3) Dana cadangan dana pensiun (Australia, Selandia Baru dan Singapura).
LPI tentu saja tidak termasuk dalam kategori pertama, yang menarik dana abadi dari ekspor sumber daya alam (terutama minyak dan gas), karena Indonesia telah menjadi importir minyak bersih dengan defisit yang terus meningkat sejak 2014.
Juga tidak masuk ke dalam kategori dana cadangan devisa dari surplus neraca pembayaran. Meskipun Bank Indonesia terus meningkatkan cadangan devisanya, sebagian besar merupakan dana portofolio jangka pendek, dan diperlukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Karena APBN terus mengalami defisit dan kemungkinan akan berada di zona merah setidaknya untuk lima tahun ke depan, SWF Indonesia juga tidak termasuk dalam kategori ketiga.
Karena SWF adalah investor jangka panjang, kepercayaan pasar terhadap LPI akan bergantung terutama pada catatan stabilitas politik dan ekonomi Indonesia, tata kelola sektor publik dan transparansi serta akuntabilitas penggalangan dana dan manajemen.
Dalam hal stabilitas politik, Indonesia telah mengesankan, terutama setelah demokratisasi sistem politik pada tahun 1998.
Risiko perubahan politik merugikan yang tidak terduga yang dapat mempengaruhi nilai aset ekonomi adalah wajar. Tetapi kita harus mengakui bahwa, dalam hal tata kelola sektor publik, transparansi dan akuntabilitas, Indonesia masih dianggap terkenal secara internasional.
Lembaga pemeringkat kredit, yang secara berkala menilai risiko kedaulatan Indonesia, telah memperhitungkan risiko politik dengan melihat faktor-faktor seperti tingkat demokratisasi, konsentrasi pengambilan keputusan, kejadian korupsi dan independensi peradilan.
Sayangnya, Indonesia tidak mendapat skor baik di dua terakhir karena tingginya insiden korupsi dan tata kelola yang buruk di sebagian besar BUMN.
Tentu saja, karena LPI akan berusaha mengumpulkan dana dari pasar internasional, LPI harus dikelola secara ketat berdasarkan Prinsip dan Praktik yang Diterima Secara Umum 2008, yang dikeluarkan oleh Kelompok Kerja SWF Internasional, yang biasa disebut Prinsip SWF Santiago.
Prinsip-prinsip ini, yang disusun atas inisiatif Dana Moneter Internasional, menilai banyak faktor. Yang utama di antara mereka adalah kemampuan politik negara untuk menghadapi meningkatnya hutang sektor publik dan kesediaan warganya untuk menerima penghematan fiskal.
Faktor-faktor lain yang dinilai untuk nilai pasar aset LPI termasuk struktur dana, hubungan dengan kebijakan fiskal pemerintah dan apakah dana tersebut independen dari cadangan internasional suatu negara; tata kelola dana dan akuntabilitas dan transparansi dana dalam strategi investasi, kegiatan investasi, pelaporan dan audit.
Mengingat pemerintahan yang terkenal di seluruh pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif), rencana pembentukan SWF Indonesia tampaknya terlalu dini.
Kami masih bertanya-tanya mengapa UU Cipta Kerja, yang sudah begitu penuh sesak dengan begitu banyak tujuan mulia, masih dipenuhi dengan gagasan SWF pada saat ekonomi terperosok dalam resesi yang dalam dan ekonomi global tetap penuh dengan ketidakpastian karena tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir.
Kita tidak bisa tidak khawatir tentang rencana pemerintah untuk mempertaruhkan dana sebesar itu setelah mengamati skandal yang mengganggu SWF multi-miliar dolar Malaysia 1MDB oleh politisi, pebisnis dan bankir asing.
Penulis adalah editor senior di The Jakarta Post. The Jakarta Post adalah anggota mitra media The Straits Times, Asia News Network, aliansi 24 organisasi media berita.
Leave a Comment