Hakim menolak permintaan AS untuk melindungi Trump dari gugatan pencemaran nama baik penuduh pemerkosaan
Seorang hakim federal pada Selasa (27 Oktober) menolak permintaan pemerintah AS untuk menjatuhkan Donald Trump sebagai terdakwa dalam gugatan pencemaran nama baik oleh seorang penulis yang mengatakan presiden secara keliru membantah memperkosanya di sebuah department store Manhattan seperempat abad yang lalu.
Hakim Distrik AS Lewis Kaplan di Manhattan menolak untuk membiarkan pemerintah menggantikan Trump sebagai terdakwa dalam gugatan mantan kolumnis majalah Elle E. Jean Carroll.
Keputusan Kaplan adalah kekalahan bagi Trump, karena menjatuhkannya sebagai terdakwa akan melindunginya dari tanggung jawab dan kemungkinan akan menghancurkan klaim pencemaran nama baik Carroll.
Bertindak atas perintah Jaksa Agung William Barr, Departemen Kehakiman berpendapat bahwa Trump bertindak dalam kapasitas resminya ketika menyangkal tuduhan Carroll, dan karena itu tidak dapat dituntut secara pribadi atas pencemaran nama baik.
Namun hakim mengatakan Trump bukan “pegawai pemerintah” yang berhak dilindungi dari klaim Carroll berdasarkan Undang-Undang Klaim Tort Federal.
Kaplan juga mengatakan Trump tidak membuat pernyataannya dalam lingkup “pekerjaannya” sebagai presiden.
Departemen Kehakiman tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengacara Carroll tidak segera menanggapi permintaan serupa.
Leave a Comment